JAKARTA, DISWAY.ID– Ketegasan diperlihatkan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengawal program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak main-main, sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dijatuhi sanksi keras karena terbukti melanggar standar operasional.
Dari total tersebut, sebanyak 1.030 SPPG resmi disuspend atau dihentikan sementara operasionalnya.
BACA JUGA:Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Suspend 9 SPPG di Gresik
Sisanya, 210 unit dijatuhi Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 unit lainnya sudah berada di ujung tanduk dengan status SP-2.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah "bersih-bersih" ini merupakan komitmen harga mati pemerintah dalam menjaga kualitas asupan gizi masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," tegas Dadan di Jakarta, Jumat (20/3).
Penindakan ini bukan tanpa alasan. Tim pengawas menemukan sederet pelanggaran serius di lapangan yang dinilai membahayakan konsumen.
BACA JUGA:SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
Temuan Pelanggaran Utama:
- Infrastruktur Buruk: Bangunan dan fasilitas yang tidak memenuhi standar kelayakan.
- Masalah Limbah: Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
- Izin Sanitasi: Belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- Menu "Nyeleneh": Sebanyak 62 SPPG ditutup sementara karena menyajikan menu yang melenceng dari Petunjuk Teknis (Juknis) gizi
Berdasarkan data sebaran wilayah, Pulau Jawa (Wilayah II) mencatatkan angka pelanggaran paling fantastis dengan 674 SPPG yang disanksi.
Disusul oleh Sumatera (Wilayah I) sebanyak 446 unit, dan Indonesia bagian tengah serta timur (Wilayah III) sebanyak 131 unit.
Dadan mengingatkan bahwa SP-1 dan SP-2 bukan sekadar gertakan, melainkan fase pembinaan terakhir sebelum izin operasional dicabut permanen.
BACA JUGA:Wajib 'Ngonten'! BGN Minta SPPG Seluruh Indonesia Jadi Influencer MBG
"SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, penghentian operasional secara permanen menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari," ujarnya.
- 1
- 2
- »





