jpnn.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Brawijaya menyampaikan sikap terhadap perkembangan kasus penyiraman air keras atau percobaan pembunuhan berencana Pembela HAM Andrie Yunus.
Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya Mauladani dan Sekretaris Umum Nail Dzikra Fatta Rabbani, melalui siaran pers menyampaikan bahwa pada Rabu, 18 Maret 2026, TNI dan Kepolisian secara berurutan mengumumkan pelaku percobaan pembunuhan Andrie Yunus.
BACA JUGA: Prabowo Minta Usut Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Menyeret Anggota BAIS TNI
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
"Dari keduanya, HMI Hukum Brawijaya menyoroti adanya perbedaan dalam rilis pelaku yang disampaikan oleh Kepolisian dan TNI," kata Mauladani, Jumat (20/3/2026).
BACA JUGA: Apa Motif Anggota BAIS TNI Menyiram Aktivis KontraS dengan Air Keras?
Diketahui, Danpuspom TNI menyatakan bahwa inisial pelaku ialah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), sedangkan polisi mengungkapkan inisial pelakunya BHC dan MAK.
"Keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok, namun sebenarnya bukan itu letak masalahnya," ucap Mauladani.
BACA JUGA: Lihatlah Cara Prabowo Menggandeng Megawati, Oh... Ternyata Ini Agendanya
Menurut dia, permasalahannya adalah pola yang ingin diulang oleh lingkungan militer dengan menyatakan bahwa keempat prajurit aktif tersebut sudah ditahan dan akan diusut melalui Pengadilan Militer.
Mauladani mengatakan respons reaktif itu seolah memperlihatkan adanya upaya menutupi aktor intelektual dengan mekanisme "potong ekor". Terlebih lagi, sudah sering sekali masyarakat Indonesia mengalami ketidakadilan dalam proses penyelesaian di peradilan militer.
Dia menilai bahwa memang sedari awal impunitas dipelihara melalui mekanisme peradilan militer yang tingkat transparansinya dan akuntabilitasnya rendah dan tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil dan baik (fair trial).
"Sudah semestinya pelaku diadili dalam peradilan umum sesuai Pasal 65 UU TNI yang menjelaskan anggota militer terlibat tindak pidana umum maka diadili dalam peradilan umum," tutur Mauladani.
Sementara itu, Nail Dzikra menambahkan bahwa HMI Hukum Brawijaya menyoroti perihal Rantai Komando yang tampak dalam lingkungan militer. Dengan keterlibatan Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, HMI Hukum Brawijaya menilai sama pentingnya dengan pengusutan ini, yaitu pengusutan pada pertanggungjawaban kepala BAIS, panglima TNI, dan menteri pertahanan sebagai pimpinan struktural dari para pelaku lapangan tersebut.
"Mengingat ketiganya memiliki posisi yang lebih tinggi dan menjadi pimpinan dari empat orang tersebut," ujar Nail Dzikra.
Kemudian, HMI Hukum Brawijaya juga mendesak agar Komnas HAM selalu proaktif dalam menjalankan tugasnya mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang disampaikan oleh kedua lembaga dalam hal ini adalah TNI dan Polri.
Nail Dzikra mengatakan sudah sepatutnya Komnas HAM menaruh atensi lebih terhadap Pembela HAM yang coba dibungkam secara sistematis seperti ini. Sehingga melihat perkembangan pengusutan, penting bagi Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari unsur independen.
"HMI Hukum Brawijaya mengajak seluruh Anggota HMI di tingkat komisariat, cabang, badko, Pengurus Besar, dan masyarakat sipil untuk terus bersolidaritas dan mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan di peradilan umum dan bukan peradilan militer atau peradilan koneksitas," kata Nail Dzikra.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




