TABLOIDBINTANG.COM - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution tetap melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa royalti dengan mendiang Vidi Aldiano.
Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya gugatan Keenan dinyatakan tidak dapat diterima di tingkat pertama oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena dinilai mengandung cacat formal.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak Vidi, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan Keenan.
“Putusan pada 19 November 2025 menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ungkap Yakup Hasibuan di Instagram.
Yakup juga memastikan bahwa almarhum Vidi bersama sang ayah, Harry Kiss, yang juga menjadi tergugat, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.
Meski menghormati langkah kasasi yang ditempuh Keenan, Yakup mengaku optimistis hasilnya tidak akan jauh berbeda dari putusan sebelumnya.
“Kami yakin kasasi ini akan ditolak karena gugatan tersebut tidak berdasar,” tegasnya.
Yakup menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2025 yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.
Pihak kuasa hukum pun memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, seraya berharap keluarga almarhum Vidi Aldiano diberikan kekuatan di tengah situasi yang masih bergulir.
“Pada prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan tetap ditegakkan. Mohon doanya agar keluarga almarhum selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan penghiburan,” pungkas Yakup.




