tvOnenews.com - Apakah boleh seseorang menikah dengan sepupu di dalam ajaran Islam?
Ketika merayakan Hari Raya Lebaran Idul Fitri, biasanya terjadi pertemuan antar keluarga dan tidak jarang muncul benih-benih cinta antara sepupu.
Namun hubungan asmara itu terkadang terhalang oleh anggapan adanya larangan untuk menikahi sepupu sendiri.
Tak sedikit anggapan dari pihak keluarga atau lingkungan menilai menikah dengan sepupu merupakan sesuatu yang dilarang untuk dilakukan.
Di dalam Islam sendiri telah diatur ketat tentang siapa saja yang boleh dinikahi serta siapa-siapa yang haram hukumnya untuk dinikahi.
Lantas bagaimana hukumnya menikah dengan sepupu menurut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Rumah Sunnah, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum menikah dengan sepupu.Terkait dengan masalah hukum menikah dengan sepupu, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa tidak ada larangan jelas terkait hal tersebut jika dilihat dari dalil maupun ilmu pengetahuan.Bahkan menurut Ustaz Khalid Basalamah, menikahi sepupu juga menjadi hal yang cukup umum ditemukan di zaman Rasulullah.
"Nabi SAW menikahkan Fatimah dengan siapa, Ali itu siapa, sepupu Nabi," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Ada fakta sejarah, Umar bin Khatab, Abu Bakar itu menikah dengan sepupu-sepupunya, istri-istri mereka itu sepupu, sama-sama dari Quraisy," lanjutnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan kembali bahwa menikahi sepupu bukanlah hal yang terlarang.
Ustaz Khalid Basalamah kemudian juga memberikan contoh kasus orang tuanya yang ternyata juga masih memiliki hubungan sepupu.
"Ayah saya sama ibu saya pribadi sepupu satu kali, jadi ayahnya ibu saya sama ayahnya ayah saya saudara kandung," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Alhamdulillah kami bersaudara 7 orang enggak ada apa-apa, sehat," lanjutnya.
Namun satu hal yang perlu diingat, karena sepupu bukan termasuk orang yang haram dinikahi, maka di sini berlaku hukum larangan bersentuhan lawan jenis ataupun melihat aurat.
Berdasarkan penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tersebut, maka boleh hukumnya menikah dengan sepupu asalkan dilakukan sesuai dengan kaidah Islam.




