Truk Sumbu Tiga Nekat Melintas saat Mudik, Kemenhub: Sudah Ditindak

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons masih adanya truk sumbu tiga yang melintas di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2026. Padahal, pemerintah bersama kepolisian dan Kementerian PUPR telah menyepakati pembatasan operasional kendaraan angkutan barang besar demi kelancaran arus mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan, pembatasan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga. Dalam aturan itu, truk sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi, kecuali untuk angkutan tertentu seperti bahan pokok dan BBM.

“Saya kira dari awal kita sudah berkomitmen, ya, kita sudah menyepakati surat keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian PU, ya. Salah satunya adalah adanya pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas, ya. Ada beberapa pengecualian, yaitu angkutan barang pokok dan BBM serta ada beberapa barang lain dan ada, barang yang memang tidak atau dilarang beroperasi selama angkutan lebaran 13 sampai dengan 29. Saya kira dari kepolisian sudah melakukan tindakan tegas, ya, kepada para operator yang masih melaksanakan operasi di jalan, ya, di samping tilang juga sudah mengalihkan, menyekat, ya, untuk tidak melalui jalan tol,” kata Aan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/3).

Aan menambahkan, langkah penindakan oleh kepolisian dilakukan untuk menjaga kenyamanan pemudik dan pengguna jalan lain selama periode Lebaran.

“Saya kira ini upaya-upaya yang dilakukan oleh eh kepolisian untuk memberikan kenyamanan kepada para pemudik, ya, kepada pengguna jalan yang lain,” ujarnya.

Sorotan terhadap truk sumbu tiga ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah truk kontainer melintas di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam narasi video disebutkan, kejadian itu terjadi di wilayah Telukjambe, Karawang, pada Rabu (18/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Truk-truk tersebut tampak melaju beriringan atau konvoi, sebelum akhirnya ditindak oleh pihak kepolisian.

Selain penindakan di lapangan, Kemenhub juga telah memberikan sanksi administratif kepada operator yang melanggar aturan. Hingga kini, tercatat lebih dari 170 surat peringatan telah dilayangkan kepada perusahaan angkutan yang masih mengoperasikan kendaraan sumbu tiga selama masa pembatasan.

“Kementerian Perhubungan sudah ada 170 lebih surat peringatan kepada operator yang masih melaksanakan operasi kendaraannya pada saat pembatasan,” ujar Aan.

Ia memastikan, kebijakan pembatasan ini tidak hanya berlaku saat arus mudik, tetapi juga akan berlanjut hingga periode arus balik. Menurutnya, pemerintah juga harus mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat untuk wisata setelah Lebaran.

“Masih ada ke depan kita akan hadapi yang pertama adalah arus wisata karena H + 1 masyarakat Indonesia akan memanfaatkan libur lebaran ini untuk berwisata,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nasdaq Merosot 2%, S&P Turun 4 Minggu Berturut-turut
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bantuan Liga Muslim Dunia untuk Tradisi Meugang di Aceh Tuntas Disalurkan ke 16 Kabupaten/Kota Terdampak Bencana
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Rekor! Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kakorlantas: Negara Hadir Jamin Keamanan Mudik dan Ibadah
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
KDM Berikan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang
• 20 jam laludetik.com
thumb
Trump Mengemis Eropa Bantu Rebut Selat Hormuz, Tetapi Mengapa Ditolak? Ini 4 Penyebabnya
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.