Pantau - Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 14 pengedar obat keras daftar G dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang berinisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 35.143 butir obat keras yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Pengungkapan Kasus di Lima WilayahPengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat meliputi Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran obat keras," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kejahatan narkotika dan obat berbahaya terus berkembang dengan berbagai modus.
"Kejahatan narkotika dan obat berbahaya tidak hanya dilakukan secara terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berbagai situasi," ia mengungkapkan.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan AktifReynold menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami percaya keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika," katanya.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat berbahaya di lingkungan sekitar.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.




