TABLOIDBINTANG.COM - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung terkait hak royalti. Padahal sebelumnya, mereka sempat ngotot menggugat Vidi Aldiano karena membawakan karyanya tanpa izin.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi Pekerti. Menurut pengacara, kasasi di MA sudah bergulir dengan pihak tergugat adalah mendiang Vidi Aldiano serta ayahnya, Harry Kiss.
“Pada kesempatan ini, atas nama klien kami Pak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kami mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung,” ujar Minola Sebayang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3).
Minola menjelaskan, secara hukum perkara perdata seperti ini tidak otomatis berhenti meski salah satu pihak tergugat meninggal dunia. Karena itu, kasasi yang diajukan sebelumnya tetap berjalan.
Namun, Keenan dan Rudi akhirnya memilih mencabut permohonan tersebut sebagai bentuk pertimbangan atas kondisi terkini, di mana Vidi Aldiano sudah meninggal dunia.
“Secara hukum memang tidak otomatis berhenti, tetapi pemohon kasasi memiliki hak untuk mencabut selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung,” jelas Minola.
Minola Sebayang menegaskan, langkah melanjutkan kasasi sebelumnya bukan bentuk ketidaksensitifan terhadap kondisi Vidi, melainkan murni mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Minola memastikan pencabutan kasasi ini sah secara hukum dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.
Saat ini, proses administrasi pencabutan pun telah diterima oleh pihak Mahkamah Agung, menandai berakhirnya langkah hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dalam perkara tersebut.




