JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut polisi telah menindak tegas truk sumbu tiga yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait aturan mudik. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Penindakan dari kepolisian tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat melakukan Monitoring Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1447 H di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (20/3/2026).
"Saya kira dari Kepolisian sudah melakukan tindakan tegas, ya, kepada para operator yang masih melakukan operasi di jalan," kata dia, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: 4 Pemudik Asal Bekasi Meninggal Setelah Mobilnya Menabrak Truk di Tegal
Aan menuturkan, selain memberikan bukti pelanggaran (tilang), polisi juga telah mengalihkan dan menyekat untuk tidak melalui jalan tol.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik.
"Saya kira ini upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk memberikan kenyamanan kepada para pemudik, ya, pada pengguna jalan yang lain," ujarnya.
Ia menekankan, selama arus balik Lebaran 2026 ini, masih diberlakukan pembatasan angkutan barang, yaitu truk sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang masih dibatasi.
"Kami mengiimbau kepada seluruh operator angkutan logistik, ya, untuk mengikuti, mentaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Baca Juga: Hindari Macet Parah, Kemenhub Imbau Pemudik Lebaran 2026 Balik 25–27 Maret
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- kementerian perhubungan
- truk sumbu tiga
- kemenhub
- pembatasan truk sumbu tiga
- aan suhanan





