SEMARANG, iNews.id - Polisi menyelidiki insiden ledakan petasan yang terjadi di Kampung Pondok, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/3/2026) dini hari. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun dan menghancurkan satu unit rumah warga.
Informasi diperoleh, ledakan dahsyat terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat warga sedang bersiap menyantap sahur. Suara dentuman keras terdengar hingga radius 1 kilometer dan memicu kepanikan warga yang berhamburan keluar rumah.
Dampak ledakan merusak atap, ruang tengah serta memecahkan kaca rumah warga di sekitar lokasi. Korban meninggal dunia diketahui bernama Galang (9), yang ditemukan tidak bernyawa di dalam rumah. Selain itu, tiga anggota keluarga lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan tersebut.
Ketua RW 09 Kampung Pondok, Ahmad Rifai, mengungkapkan kepanikan warga saat kejadian berlangsung.
"Warga panik semua, suaranya keras sekali. Ternyata ada rumah yang hancur dan satu anak meninggal," ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Sabtu (21/3/2026).
Paman korban, Zaenuri, menyebut bahwa keponakannya diduga membeli bahan pembuat mercon secara online dengan sistem Cash on Delivery (COD). Bahan tersebut kemudian disimpan di kamar belakang sebelum akhirnya meledak.
Tim Gegana, Labfor, dan Inafis Polda Jateng yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga memasang garis pembatas untuk kepentingan penyelidikan.
Kasubdit Fiskomfor Labfor Polda Jateng, AKBP Totok Tri Kusuma, menjelaskan jenis bahan yang memicu ledakan tersebut.
"Meskipun jenis low explosive, daya ledaknya membentuk kawah atau lubang sedalam 35 sentimeter di lokasi. Kami juga menemukan satu kardus berisi berbagai jenis petasan yang diduga akan dijual oleh pemilik rumah," kata AKBP Totok.
Jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk proses autopsi. Sementara itu, polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara pasti penyebab ledakan petasan Semarang tersebut.
Polisi juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau memproduksi petasan secara mandiri. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Original Article


