FAJAR, PINRANG – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M dimaknai secara mendalam oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang melalui penyerahan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang, Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Pinrang, Andi Erdiyangsah Bahar, kepada perwakilan warga binaan secara simbolis. Tiga orang WBP maju sebagai perwakilan penerima, disaksikan jajaran pejabat struktural serta seluruh warga binaan dalam suasana khidmat.
Dalam sambutannya, Andi Erdiyangsah Bahar menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Ini bukan sekadar pemberian, tetapi hasil dari kedisiplinan, kepatuhan, dan kesungguhan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh warga binaan menjadikan Idulfitri sebagai momentum refleksi diri sekaligus memperkuat komitmen untuk kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi akhir, sebanyak 103 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini.
“Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada hari ini,” jelasnya.
Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi:
41 orang menerima remisi 15 hari, terdiri dari 35 orang remisi umum dan 6 orang berdasarkan PP 99;
58 orang menerima remisi 1 bulan dengan komposisi remisi umum dan PP 99;
4 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, seluruhnya merupakan penerima remisi PP 99;
Tidak terdapat penerima remisi 2 bulan pada periode ini.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Rutan Pinrang dalam menjalankan fungsi pembinaan secara berkelanjutan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi tidak hanya menjadi hak yang diberikan negara, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong keberhasilan pembinaan serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.





