Semarang: Sebanyak 8.872 warga binaan atau narapidana penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 61 orang merupakan anak binaan pemasyarakatan.
"Sebanyak 57 napi langsung bebas setelah memperoleh remisi," kata Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso, dilansir dari Antara, Sabtu, 21 Maret 2026.
Sebagian besar penerima remisi merupakan napi tindak pidana narkotika yang jumlahnya 3.157 orang. Sementara napi tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 245 orang.
Baca Juga :
111 Anak Binaan di Jabar Dapat Remisi Lebaran 2026, 7 Langsung Bebas"Penerima remisi lainnya merupakan napi tindak pidana terorisme, pembalakan liar, serta pencucian uang," ujarnya.
Adapun jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 16.298 orang. Remisi diberikan sebagai penghargaan dari negara bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ilustrasi narapidana. Foto: Medcom.id
Ia menjelaskan remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta memiliki putusan hukum tetap.
"Remisi Ini diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan," ungkapnya.




