Komisi III DPR: Kasus Andrie Yunus Contoh Nyata “Kerja Kotor” Oknum Institusi Negara

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menilai TNI dan Polri tidak cukup hanya menangkap dan menghukum empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, melainkan harus mengusut hingga tuntas motif serta auktor intelektualis di balik aksi tersebut. Kasus ini dinilai menjadi contoh nyata “kerja kotor” oknum dalam institusi negara yang berpotensi mencoreng citra pemerintah.

Polda Metro Jaya menyatakan telah mengidentifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka berinisial BHC dan MAK. Identifikasi dilakukan setelah memeriksa 15 saksi dan menelusuri rekaman kamera pemantau (CCTV). Selain itu, polisi juga mendeteksi dua orang lain dalam rekaman dan tidak tertutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman tersebut. Keempatnya terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Kalau pemerintah dan institusi negara pasif menyikapi aksi teror seperti itu, akan muncul anggapan di ruang publik bahwa oknum penguasa berada di balik tindakan tidak terpuji tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (21/3/2026), mengatakan, Komisi III DPR pada prinsipnya mengapresiasi TNI dan Polri yang sigap mengungkap, mengidentifikasi, dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Respons tersebut, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, penting dalam menjaga wajah demokrasi serta citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca JugaKasus Penyerangan Andrie Yunus, Presiden: Usut Tuntas sampai Aktornya

Namun, Bamsoet menegaskan, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Motif di balik aksi tersebut harus terus didalami, baik melalui mekanisme internal TNI maupun proses hukum. Menurut Bamsoet, aksi teror, intimidasi, dan penganiayaan terhadap individu atau kelompok yang menyuarakan kritik justru merugikan pemerintah dan institusi negara.

“Kalau pemerintah dan institusi negara pasif menyikapi aksi teror seperti itu, akan muncul anggapan di ruang publik bahwa oknum penguasa berada di balik tindakan tidak terpuji tersebut. Ini jelas akan merusak nama baik pemerintah maupun institusi negara,” ujar Bamsoet.

Ia menambahkan, TNI-Polri tidak cukup hanya menangkap dan menghukum pelaku. Pengusutan harus berlanjut hingga mengungkap motif serta auktor intelektualis di balik keempat pelaku. Apalagi, ia menilai kasus ini menjadi contoh nyata “kerja kotor” oknum dalam institusi negara yang berpotensi mencoreng citra pemerintah.

“Perlu diingat, teror dan intimidasi terhadap pihak yang menyuarakan kritik kepada pemerintah telah beberapa kali terjadi belakangan ini. Jika tidak ditangani secara tegas, kecenderungan tersebut dapat merusak kredibilitas negara dan pemerintahan Presiden Prabowo,” tegasnya.

Harus diusut tuntas

Secara terpisah, Ketua LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan pelanggaran hukum yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

“Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius,” ujar Dendy dalam keterangan tertulis di Jakarta.

LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional. Kepolisian, khususnya, diminta segera mengungkap dalang di balik kejadian, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dendy menjelaskan, hak atas rasa aman merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G Ayat 1, yang menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 Ayat 1, juga menegaskan perlindungan terhadap pribadi, keluarga, dan kehormatan.

“Atas dasar konstitusi dan undang-undang tersebut, seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga tercapai keadilan bagi korban,” ujar Dendy.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA Series, 17 Pemain Dicoret
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jelajah Lebaran 2026, Umat Islam Diajak Untuk Konsisten
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Salat Idulfitri di Karebosi, Appi Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Momen Prabowo, Didit, dan Titiek Soeharto Kumpul Jelang Lebaran, Ada Bobby Kertanegara Juga
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Sekjen Dewan Mendagri Arab kecam serangan Iran, soroti risiko regional
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.