JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus berupa pengurangan masa pidana kepada 155.908 warga binaan. Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menerangkan bahwa pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 warga binaan pada perayaan Idulfitri 1447 H. Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ucap Mashudi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Secara total, narapidana penerima RK Idulfitri sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
"Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," tambah Mashudi.
Dalam kesempatan yang sama, Mashudi juga menegaskan bahwa kebijakan ini mampu mendorong efisiensi anggaran negara. Menurutnya, total penghematan bisa mencapai Rp109 miliar.
"Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000," tandasnya.
Original Article




