KOMPAS.TV - Hari Raya Idulfitri, 160 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem, Bali, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Empat orang di antaranya langsung bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
Remisi ini diberikan oleh lapas karena warga binaan berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan telah menjalani setengah masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas II B Karangasem mengatakan kriteria warga binaan yang mendapat remisi harus berkelakuan baik selama enam bulan. Sementara paling lama remisi yang didapat dua bulan.
Baca Juga: Situasi Terkini Open House Lebaran 2026 di Istana, Siapa Saja Tamu Presiden Prabowo?
#remisi #lebaran #narapidana #bali
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- remisi lebaran
- lebaran 2026
- narapidana
- idulfitri





