Washington (ANTARA) - Pemerintahan Trump pada Jumat (20/3) menggugat Universitas Harvard atas dugaan antisemitisme, menandai eskalasi dari pemerintah federal setelah berbulan-bulan negosiasi antara kedua pihak mengalami kebuntuan.
Gugatan tersebut, yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Massachusetts, menuduh universitas Ivy League itu melanggar hak-hak sipil orang Yahudi dan Israel serta "menutup mata" atas antisemitisme dan diskriminasi terhadap orang Yahudi dan Israel.
Mahasiswa Yahudi dan Israel mengalami pelecehan yang parah, meluas, dan secara objektif menyinggung berdasarkan ras atau asal kebangsaan mereka, dan mereka tidak disertakan dalam partisipasi serta tidak diberi kesempatan untuk menikmati manfaat pendidikan di Harvard karena ras, etnis, atau asal kebangsaan mereka, demikian menurut gugatan tersebut.
Gugatan itu juga menyatakan bahwa Harvard memiliki pengetahuan nyata dan "dengan sengaja bersikap tidak peduli" atas tindak pelecehan dan pengucilan terhadap mahasiswa Yahudi dan Israel, serta "secara sengaja" mendiskriminasi orang Yahudi dan Israel.
Sejak Januari 2025, pemerintah AS telah mengeluarkan ancaman kepada sejumlah universitas di AS, memperingatkan kemungkinan pemotongan dana jika mereka gagal menyesuaikan kebijakan mereka. Tuntutan utamanya mencakup penghapusan apa yang digambarkan sebagai antisemitisme di kampus dan pencabutan inisiatif keberagaman yang mengutamakan kelompok minoritas tertentu.
Pada April 2025, setelah Harvard menolak tuntutan pemerintah AS, pemerintah mengumumkan akan membekukan dana hibah multitahun sebesar 2,2 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.969) dan dana kontrak multitahun sebesar 60 juta dolar AS untuk universitas tersebut.
Pada Februari, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya tengah mengupayakan tuntutan ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS dari Universitas Harvard.
Gugatan tersebut, yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Massachusetts, menuduh universitas Ivy League itu melanggar hak-hak sipil orang Yahudi dan Israel serta "menutup mata" atas antisemitisme dan diskriminasi terhadap orang Yahudi dan Israel.
Mahasiswa Yahudi dan Israel mengalami pelecehan yang parah, meluas, dan secara objektif menyinggung berdasarkan ras atau asal kebangsaan mereka, dan mereka tidak disertakan dalam partisipasi serta tidak diberi kesempatan untuk menikmati manfaat pendidikan di Harvard karena ras, etnis, atau asal kebangsaan mereka, demikian menurut gugatan tersebut.
Gugatan itu juga menyatakan bahwa Harvard memiliki pengetahuan nyata dan "dengan sengaja bersikap tidak peduli" atas tindak pelecehan dan pengucilan terhadap mahasiswa Yahudi dan Israel, serta "secara sengaja" mendiskriminasi orang Yahudi dan Israel.
Sejak Januari 2025, pemerintah AS telah mengeluarkan ancaman kepada sejumlah universitas di AS, memperingatkan kemungkinan pemotongan dana jika mereka gagal menyesuaikan kebijakan mereka. Tuntutan utamanya mencakup penghapusan apa yang digambarkan sebagai antisemitisme di kampus dan pencabutan inisiatif keberagaman yang mengutamakan kelompok minoritas tertentu.
Pada April 2025, setelah Harvard menolak tuntutan pemerintah AS, pemerintah mengumumkan akan membekukan dana hibah multitahun sebesar 2,2 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.969) dan dana kontrak multitahun sebesar 60 juta dolar AS untuk universitas tersebut.
Pada Februari, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya tengah mengupayakan tuntutan ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS dari Universitas Harvard.





