Setiap tahun, narasi ketenagakerjaan kita selalu berulang pada ritual yang sama: tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan hiruk-pikuk arus mudik. Namun, di balik keriuhan tersebut, ada anomali kesejahteraan yang jarang dibedah secara struktural.
Saat 2024 lalu, pergerakan masyarakat saat Lebaran mencapai 193,6 juta orang atau mencapai 71,7% dari total jumlah penduduk, data dari Kementerian Perhubungan tersebut mengafirmasi bahwa kelompok pekerja menjadi tulang punggung dari arus massa ini.
Bagi jutaan buruh migran di pusat industri, mudik bukanlah sekadar aktivitas wisata opsional, melainkan sebuah kebutuhan eksistensial untuk merajut kembali kohesi sosial yang terkoyak oleh rutinitas pabrikasi selama setahun penuh.
KHL dan kewajaranMeski secara substantif Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar dalam satu bulan, yang menarik, komponen KHL masih terjebak pada definisi kesejahteraan yang bersifat mekanistik dan biologis-sentris.
Komponen KHL hanya memastikan buruh cukup kalori untuk bekerja besok pagi, memiliki pakaian untuk menutup raga, atap untuk berteduh di perantauan, serta rekreasi dalam kota. Dalam kalkulasi birokrasi, "hak untuk pulang" atau mobilitas vertikal tahunan untuk menemui keluarga sama sekali tidak masuk dalam radar "layak".
Padahal, laporan World Happiness Report secara konsisten menekankan bahwa dukungan sosial (social support) dan hubungan kekeluargaan adalah variabel utama dalam menentukan indeks kesejahteraan manusia, melampaui sekadar angka daya beli semata.
Ketimpangan antara kebutuhan sosiologis dan regulasi normatif ini diperparah oleh realitas ekonomi di lapangan. Berdasarkan data BPS, rata-rata upah buruh di Indonesia masih sering kali hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian yang terus tergerus inflasi pangan. Akibatnya, mudik sering kali dipaksakan melalui jalur utang atau pengurangan jatah nutrisi bulanan demi mengumpulkan ongkos transportasi yang melonjak saat musim raya – yang secara normatif, harusnya bisa “diakali” dari THR yang didapatkan.
Jika kita sepakat bahwa konstitusi menjamin "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", maka sudah saatnya kita menggugat: masihkan kesejahteraan disebut layak jika untuk memeluk – atau menziarahi – orang tua di kampung halaman saja, seorang buruh harus jatuh ke dalam jurang kerentanan finansial?
Mendefinisikan Ulang "Layak": Dari Biologis ke PsikologisKeengganan memasukkan biaya mobilitas tahunan ke dalam instrumen KHL sering kali didasarkan pada argumen efisiensi ekonomi dan subjektivitas jarak. Namun, jika kita membedah "jiwa" dari Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin imbalan dan perlakuan yang adil serta layak, maka kelayakan tersebut tidak boleh berhenti pada batas minimal fungsi tubuh pekerja.
Mengabaikan kebutuhan mudik dalam struktur pengupahan berarti memaksa buruh untuk mengutak-atik THR nya dan melakukan "subsidi silang" secara mandiri: memotong anggaran nutrisi atau kesehatan selama berbulan-bulan demi ongkos pulang. Perilaku konstitusional dalam ketenagakerjaan seharusnya tidak menempatkan buruh dalam posisi dilematis antara memenuhi kebutuhan gizi harian atau memenuhi panggilan nurani untuk berbakti kepada keluarga di kampung halaman.
Kesenjangan ini semakin nyata ketika kita melihat bagaimana sistem kerja modern menuntut produktivitas yang menguras energi mental. Mudik, dalam kacamata sosiologi kerja, berfungsi sebagai katup pengaman (safety valve) untuk mencegah ledakan stres kerja atau burnout serta menjaga work life balance.
Tanpa adanya kepastian finansial yang terukur dalam komponen hidup layak, hak buruh atas istirahat dan rekreasi tahunan menjadi sangat rapuh dan bergantung sepenuhnya pada belas kasihan kebijakan THR yang kerap kali bermasalah dalam eksekusinya. Padahal, produktivitas nasional tidak lahir dari sekadar raga yang kenyang, melainkan dari pekerja yang memiliki keseimbangan antara dunia kerja dan kehidupan sosial yang bermartabat.
Oleh karena itu, redefinisi KHL menjadi sebuah urgensi agar instrumen tersebut tidak sekadar menjadi artefak birokrasi yang kaku. Perlu ada upaya serius untuk menaikkan bobot komponen "Rekreasi dan Tabungan" atau menciptakan variabel baru dalam transportasi tahunan bagi wilayah industri dengan konsentrasi buruh migran tinggi. Memasukkan aspek mobilitas sosiologis ke dalam standar kesejahteraan adalah langkah nyata dalam memanusiakan buruh sekaligus mengamankan masa depan ekonomi daerah. Pada akhirnya,
mudik bukan hanya tentang berpindahnya jutaan manusia dari kota ke desa, melainkan tentang bagaimana negara memastikan bahwa setiap tetes keringat buruh mampu membayar tiket untuk menjaga nyala api kekeluargaannya.
Menuju Keadilan Sosial: Integrasi Hak Sosiologis dalam KebijakanPada akhirnya, menjadikan mudik sebagai bagian dari pertimbangan kesejahteraan layak bukanlah upaya untuk memanjakan buruh, melainkan langkah untuk melakukan koreksi terhadap model ekonomi yang selama ini terlalu "pelit" dalam mendefinisikan martabat manusia. Jika kita terus memandang buruh hanya sebagai angka-angka dalam kolom biaya produksi, kita sebenarnya sedang menanam bom waktu berupa degradasi sosial dan kesehatan mental pekerja yang kian rapuh. Perubahan paradigma ini harus dimulai dengan keberanian Dewan Pengupahan untuk melihat bahwa biaya hidup di perantauan tidak bisa diputus hubungannya dengan biaya memelihara ikatan keluarga di daerah asal.
Langkah konkret yang bisa diambil bukanlah dengan menaikkan upah minimum secara ugal-ugalan, melainkan melalui reformulasi komponen KHL yang lebih dinamis. Peningkatan bobot tabungan atau penciptaan skema "Tabungan Mudik Terstruktur" yang terintegrasi dengan jaminan sosial bisa menjadi jalan tengah yang adil bagi pengusaha maupun pekerja. Melalui skema ini, mudik tidak lagi menjadi beban finansial yang mengejutkan setiap tahunnya, melainkan sebuah hak yang terencana dan terjamin secara konstitusional. Pengusaha pun akan diuntungkan dengan kembalinya pekerja yang lebih bugar secara mental dan memiliki loyalitas tinggi karena hak-hak kemanusiaannya dihargai secara utuh.
Sebagai penutup, kita harus ingat bahwa Indonesia bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan entitas budaya yang kekuatannya terletak pada kekeluargaan. Konstitusi kita, melalui sila kelima Pancasila, telah memberikan mandat yang jelas tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Keadilan itu baru benar-benar terwujud ketika seorang buruh tidak perlu lagi meminjam uang ke rentenir hanya untuk sungkem kepada orang tuanya di hari raya. Sudah saatnya kebijakan ketenagakerjaan kita beranjak dari sekadar memenuhi "kebutuhan untuk bertahan hidup" menuju pemenuhan "kebutuhan untuk hidup bermartabat."





