JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 155.908 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 Narapidana dan 1.123 Anak Binaan.
Adapun lebih rincinya, dari total 155.908 warga binaan yang mendapat RK, 153.642 orang di antaranya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Baca Juga: 803 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2026
Kemudian terdapat 1.104 Anak Binaan mendapat PMP Khusus I, serta 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
"RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
Ia pun berharap pemberian remisi ini dapat membuat warga binaan termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Agus menambahkan kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan Warga Binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000,” jelasnya, dilansir dari laman Ditjenpas.
Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat, yakni sebanyak 18.335 orang.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Remisi
- Remisi idulfitri
- Idulfitri 2026
- Pengurangan masa pidana
- Warga binaan
- Agus andrianto





