Bisnis.com, JAKARTA — MAARIF Institute mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan menghormati perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Seruan ini disampaikan menyusul dinamika pelaksanaan salat Idulfitri di sejumlah daerah. Maarif Institute menyampaikan pernyataan sikap lembaga terkait pentingnya menjaga kerukunan di tengah perbedaan.
Dalam pernyataannya, Direktur Eksekutif MAARIF Institute Andar Nubowo menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah antara metode hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan metode rukyatul hilal yang diacu pemerintah merupakan perbedaan furuiyyah (cabang) dalam fikih yang telah diakui keabsahannya oleh para ulama lintas mazhab selama berabad-abad.
“Kemajemukan ijtihad seharusnya dirayakan sebagai rahmat, bukan diperlakukan sebagai penyimpangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
Dalam perspektif kebangsaan, Andar menegaskan negara Pancasila adalah negara yang netral dan non-sektarian atau bukan negara agama dan bukan pula negara yang anti-agama.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pentingnya perlindungan hak dasar warga negara. “Hak beribadah adalah hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.
Baca Juga
- Perbedaan Lebaran Muhammadiyah, Ini Penyebabnya
- Beda Waktu Lebaran, Ketum PP Muhammadiyah: Jangan Dipertajam Perbedaan
- Ketua PP Muhammadiyah Imbau Elite Beri Teladan di Lebaran 1447 H
Andar juga menekankan pentingnya menjaga ruang publik yang inklusif dan tidak diskriminatif, serta menghindari narasi yang dapat memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.
“Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap orang, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, dapat menunaikan ibadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Berikut 6 Poin pernyataan sikap MAARIF Institute:
1. Mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan salat Idulfitri warga Muhammadiyah (maupun pemeluk agama dan keyakinan lain) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa.
2. Mendesak seluruh aparatur pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai penegak keadilan: tidak hanya tidak menghalangi, tetapi juga secara aktif memastikan setiap warga dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.
3. Menegaskan bahwa fasilitas publik (lapangan, alun-alun, dan ruang terbuka) adalah milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk terkait perbedaan penetapan hari raya. Penolakan akses atas dasar perbedaan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional.
4. Mengingatkan para pejabat publik bahwa kebijakan atau pernyataan yang secara de facto menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum positif adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara Pancasila serta berpotensi merusak kohesi sosial dan kepercayaan publik.
5. Mengajak masyarakat sipil, lembaga keagamaan, akademisi, dan media untuk bersikap tegas: perbedaan metode ijtihad dalam penentuan hari raya adalah keragaman yang sah dan harus dilindungi, bukan dijadikan legitimasi persekusi.
6. Mendorong pemerintah, swasta dan masyarakat umum untuk membangun mekanisme peribadatan yang jelas, dan adil terutama memfasilitasi pelaksanaan hari raya ketika terjadi perbedaan penetapan, agar konflik serupa tidak terus berulang dan merusak kerukunan.





