JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan informasi bahwa tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Choil Qoumas, tidak berlebaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Budi Prasetyo menyatakan Yaqut berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. Sehingga, eks Menteri Agama RI itu tidak terlihat di Rutan KPK saat momen Lebaran 2026.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (21/3).
Budi menyatakan keluarga Yaqut telah mengajukan permohonan agar tersangka dialihkan jenis penahanannya pada 17 Maret lalu.
Menurut Budi, setelah melaah permohonan tersebut, KPK memutuskan mengabulkannya berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Usai Tahan Yaqut dan Gus Alex, KPK Minta Penyelenggara Haji Khusus Kooperatif
Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Kendati telah menjadi tahanan rumah, Budi menegaskan KPK tetap akan mengawasi Yaqut yang kini berstatus tahanan rumah.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi Prasetyo dikutip Antara.
"Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku."
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- yaqut cholil qoumas
- yaqut tahanan rumah
- yaqut keluar rutan kpk
- kasus korupsi kuota haji
- korupsi yaqut cholil qoumas





