KPK: Yaqut Cholil Qoumas Tak Permanen Jadi Tahanan Rumah

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status tahanan rumah untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak bersifat selamanya.

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

BACA JUGA: Yaqut Cholil Qoumas Ternyata Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK

Budi mengatakan, nantinya KPK akan memberitahukan kepada publik terkait batas waktu Yaqut Cholil Qoumas berstatus tahanan rumah.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu terkait mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang disebut tidak berada di rumah tahanan atau Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Cara Amankan Akun Whatsapp dari Bahaya Penipuan di Hari Lebaran
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Sapa Warga Sumut dan Bagikan Ribuan Sembako di Malam Takbiran
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Anies Baswedan: Pernyataan Presiden Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas Harus Diwujudkan Aparat
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalan untuk Serang Selat Hormuz
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kisah Warga Halalbihalal di Istana, Ada yang Merasa Jadi Ratu hingga Berharap THR
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.