Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status tahanan rumah untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak bersifat selamanya.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Budi mengatakan, nantinya KPK akan memberitahukan kepada publik terkait batas waktu Yaqut Cholil Qoumas berstatus tahanan rumah.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu terkait mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang disebut tidak berada di rumah tahanan atau Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).




