Terungkap, Alasan Utama Menkeu Purbaya Tidak Suntik Modal ke Agrinas Pangan

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, alasan Utama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam mengerjakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Purbaya, saat ini pembiayaan Kopdes Merah Putih berasal dari pinjaman ke bank-bank BUMN (Himbara). 

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan pada anggaran belanja pemerintah, terutama jika dana yang diperlukan untuk menjalankan kopdes ternyata jauh lebih besar dari perkiraan.

"PMN Agrinas Pangang nanti saya terekspos langsung. Kan kalau itu utangnya besar, kalau dia jeblok abis-abisan, saya abis-abisan, nggak unlimited loh," jelas Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).

Alih-alih memberikan PMN, Kementerian Keuangan hanya akan mencicil pinjaman Kopdes sebesar Rp 40 triliun per tahun. 

Cicilan ini dilakukan selama enam tahun, sehingga total biaya yang dikeluarkan capai Rp 240 triliun.

Sehingga jika pinjaman yang ditarik oleh Agrinas jauh melebihi batas wajar alias berlebihan, maka seluruh konsekuensi akan ditanggung sendiri dan tidak akan membebani APBN.

"Buat sekarang saya sudah pasti cuma bayar Rp 40 triliun setiap tahun. Nanti yang nanggung kalau ada apa-apa uangnya sendiri, kalau dia masih pinjam selalu berlebih," beber Purbaya.

Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya mengeluarkan aturan yang menetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Penggunaan itu secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan gerai.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026.

Untuk diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut. (aag)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Khatib ajak masyarakat perkuat tiga dimensi kehidupan
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Arus Balik Diprediksi 26 28 Maret, ASDP Siapkan Strategi di Pelabuhan Bakauheni
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Jokowi Salat Id Bareng Iriana dan Kaesang di GBK
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Militer AS Diyakini Lakukan Persiapan untuk Turunkan Pasukan Darat di Iran
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Prabowo Gelar Open House Idul Fitri di Istana, Prioritaskan Kehadiran Masyarakat Umum
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.