Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret!

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka kasus korupsi kuota haji sebagai tahanan rumah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengalihan status Yaqut sebagai tahanan rumah ini berlaku sejak 19 Maret 2026.

Baca Juga :
KPK Benarkan Eks Menag Yaqut Tak Lebaran di Rutan
67 Tahanan Kasus Korupsi Difasilitasi KPK Salat Id, Termasuk Gus Yaqut

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026.

Dia menuturkan, pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

Setelah itu, dia mengatakan KPK menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, dia memastikan KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut setelah yang bersangkutan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya memastikan.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (Ant)

Baca Juga :
KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Siapkan THR untuk Forkopimda
Gus Alex Bantah Ada Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji ke Yaqut, Begini Kata KPK
Gus Alex Bantah Ada Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Jadikan Eks Menag Yaqut Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Prakiraan Cuaca dan Suhu Objek Wisata di Indonesia pada Masa Idulfitri Besok 23 Maret 2026
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Putin Puji Kontribusi Muslim Rusia, Sampaikan Ucapan Idulfitri
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menlu Iran Araghchi Ucapkan Selamat Idul Fitri ke RI: Terima Kasih Kecam Agresi Brutal AS-Israel
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Arus Wisatawan ke Sukabumi Terpantau Padat, Antrean Mengular di Exit Tol Bocimi
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.