KPK Jadikan Eks Menag Yaqut Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga, Selasa (17/3/2026).

Atas permohonan tersebut, KPK menelaah dan mengabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga: KPK Alihkan Eks Menag Yaqut ke Tahanan Rumah Setelah 7 Hari Ditahan

“Bukan karena kondisi sakit, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Dia mengatakan, pengalihan tahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat proses penyidikan yang kini berlangsung.

“Kami akan melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” lanjutnya.

Baca juga: KPK, Kasus Dugaan Korupsi Haji, dan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Budi juga mengeklaim menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penanganan perkara untuk kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Yaqut mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu.

Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut ini mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Mengisyaratkan Kemungkinan Pengurangan Militer AS Setelah Ancaman Iran Berakhir
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Masyarakat Jabar Jangan Lewatkan, Ada Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Selama Libur Idulfitri
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Polda Banten: Arus Mudik H-7 hingga Lebaran Lancar, Insiden Kecelakaan Minim
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Terpopuler: Leo/Bagas Tembus Semifinal, Janice Tjen Bidik Kemenangan di Ganda Putri Miami Open 2026
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Puncak Mudik Lokal Diprediksi Berlangsung 22 Maret
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.