Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus korupsi kuota haji tidak Lebaran di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo merespons keterangan istri dari tersangka eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa soal Yaqut yang tidak Lebaran di rutan.
"Benar," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Budi menjelaskan Yaqut selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia setelah menjenguk Ebenezer yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu berbicara kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.
"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (Ant)





