Sejak Sebelum Lebaran, Eks Menag Yaqut tak Berada di Rutan KPK

republika.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak sebelum Idul Fitri 1447 H, tepatnya tanggal 19 Maret 2026. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pengalihan status menjadi tahanan rumah itu bersifat sementara.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga
  • Milan Kembali ke Posisi Kedua Setelah Kalahkan Torino
  • Rudal Iran Hantam Kawasan Nuklir Israel, 100 Warga Zionis Dilaporkan Kritis
  • 452 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi Lebaran

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihak keluarga mantan menteri agama (menag) RI itu mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026 kepada KPK. Isinya agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

Setelah itu, tutur Budi, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Hal itu dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” katanya melanjutkan.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri sebut tak ada kejadian menonjol ganggu stabilitas kamtibmas
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Terpopuler: MPV Mudik Diisi 12 Orang, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ban Truk BBM Copot
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Persaingan Lini Tengah Timnas Indonesia Memanas Usai Jordi Amat Bisa Diturunkan John Herdman Sebagai Gelandang Bertahan
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kisah Warga Agam Lewati Sisa Banjir Bandang demi Silaturahmi di Hari Lebaran
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
• 47 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.