Reaksi Para Tahanan KPK saat Eks Menag Yaqut Dikabulkan Jadi Tahanan Rumah

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hari raya Idul Fitri 2026. 

Kabar itu diungkap istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak Lebaran di rumah tahanan negara.

Baca Juga :
KPK: Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tak Bersifat Permanen
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret!

Silvia diketahui menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026,  yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu dan menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.

Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ungkapnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan eks Menag Yaqut -- tersangka korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari. Status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," ujarnya
 
Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (ant)

Baca Juga :
KPK Benarkan Eks Menag Yaqut Tak Lebaran di Rutan
67 Tahanan Kasus Korupsi Difasilitasi KPK Salat Id, Termasuk Gus Yaqut
KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Siapkan THR untuk Forkopimda

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demi Sampah, Pasukan Oranye Purwakarta Rela Tak Lebaran Bersama Keluarga
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mimpi Normalisasi Kali di Jakarta
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramalan Zodiak 23 Maret: Cancer Temukan Cinta Lewat Keluarga, Leo Lewat Profesional
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Airlangga: Rencana WFH Satu Hari Seminggu untuk Hemat BBM
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Serang Kota Nuklir Israel, Paramedis Akui Kerusakan dan Kekacauan Luas, Iran: Itu Pembalasan atas Serangan Natanz
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.