Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tanda tanya setelah tidak terlihat di rumah tahanan menjelang Idul Fitri 2026. Informasi tersebut memicu spekulasi di kalangan publik terkait status penahanannya.
Kabar itu muncul dari keterangan pihak yang menjenguk tahanan lain di rutan. Sejumlah penghuni disebut tidak melihat Yaqut dalam beberapa waktu terakhir.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia Rinita Harefa dikutip dari Antara.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam rutan. Informasi tersebut disebut menjadi pembicaraan di antara para tahanan.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memberikan penjelasan resmi. KPK menyatakan Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Pengalihan tersebut dilakukan sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan status tersebut tidak bersifat tetap. KPK membuka kemungkinan adanya perubahan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Budi.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," katanya.
KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan meskipun berada di luar rutan. Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji disebut terus berjalan.
Baca Juga: Setelah Yaqut, KPK Tahan Gus Alex dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Nilainya diperkirakan sekitar Rp622 miliar.





