HARIAN FAJAR – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini membuka dugaan adanya operasi merah di tubuh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, membongkar sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bahwa aksi tersebut terkesan sengaja dibuat berantakan agar pelaku mudah terungkap dan ditangkap.
Reza menyoroti tiga kejanggalan utama yang tercatat dalam operasi penyiraman air keras ini. Pertama, para pelaku tidak memakai sarung tangan saat melakukan aksi. Kedua, mereka tidak menggunakan masker atau penutup muka. Ketiga, para eksekutor meninggalkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Bisa lihat, ini orang katanya dari BAIS (Badan Intelijen Strategis). Tapi betapa joroknya operasi mereka gitu. Enggak pakai tutup muka, enggak pakai sarung tangan, barang bukti dilempar begitu saja,” jelas Reza seperti dikutip harian.fajar.co.id Sabtu (21/3/2026).
Reza menduga bahwa operasi yang tampak kacau ini sengaja dirancang agar mudah terungkap ke publik dan menyudutkan lembaga tertentu. Dalam ilmu kriminologi, fenomena ini dikenal sebagai False Flag Operation atau Operasi Bendera Palsu, yaitu tindakan rahasia yang direkayasa untuk menjebak pihak lain sebagai pelaku sebenarnya.
Dugaan Operasi Merah dan Keterlibatan PetinggiReza juga mengungkapkan kemungkinan bahwa aksi ini merupakan Operasi Merah, yakni operasi yang dilakukan oleh kelompok sempalan di luar garis komando organisasi militer, bahkan tanpa sepengetahuan struktur resmi.
Pakar psikologi yang juga dosen kriminologi ini tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petinggi TNI dalam operasi tersebut. Namun, ia yakin aparat memiliki kemampuan untuk mengusut kasus hingga ke level perwira tinggi.
“Saya ingat-ingat lagi, pada sekian banyak peristiwa, TNI punya kesanggupan menindak pelaku misconduct hingga ke level perwira tinggi. Ini kontras jika kita bandingkan dengan penanganan kasus Novel Baswedan, misalnya,” bebernya.
Penahanan Prajurit BAIS dan Proses PenyidikanDalam perkembangan terbaru, empat prajurit BAIS TNI yang terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES telah diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Militer Super Maximum Security di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan saksi dan bukti untuk mendalami siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini.
“Terkait perintahnya siapanya itu, nanti masih akan kita dalami. Perlu pengumpulan saksi dan bukti-bukti yang ada,” jelas Yusri dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Penegakan Hukum yang Transparan dan ProfesionalKepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa penyelidikan internal dilakukan secara transparan dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI.
“Kita akan profesional dan akan kita lakukan secara transparan. Artinya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada di lingkungan TNI,” katanya di Balai Media TNI, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Mayjen Yusri juga mengungkapkan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Di situ ada ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ. Ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” terangnya.
Selain itu, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi resmi dan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) tempat Andrie Yunus dirawat guna memperkuat proses penyidikan.





