KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

suarasurabaya.net
9 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan pengalihan status penahanan dilakukan sejak, Kamis (19/3/2026) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (22/3/2026) yang dikutip Antara.

Pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. Setelah dilakukan kajian, KPK memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Budi menjelaskan, Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur jenis penahanan, yakni penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara ayat (11) memungkinkan adanya pengalihan jenis penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan.

“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” katanya.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Agama itu.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Budi.

Sempat Jadi Perbincangan di Rutan

Sebelumnya, tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan penghuni rutan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer Gerungan tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” kata Silvia kepada jurnalis.

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.

Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lainnya, meski belum ada penjelasan resmi saat itu. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. Proses hukum terhadap perkara tersebut saat ini masih terus berjalan. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apple Nyaris Akuisisi Lux Optics untuk Tingkatkan Kamera iPhone
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi Petugas Damkar Gugur di Sumbawa, Tersengat Listrik saat Padamkan Api
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Harapan Mereka yang Hadir Halal Bihalal di Balai Kota Jakarta
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
NBA: Shai Gilgeous-Alexander Cetak 40 Poin, LeBron James Ukir Rekor 1.612 Laga
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ahli Gizi Ungkap Cara Aman Menikmati Hidangan Lebaran Tanpa Takut Kolesterol
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.