KPK Ungkap Pihak yang Meminta Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo angkat bicara mengenai pihak yang meminta tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

Diketahui, informasi terkait tidak adanya mantan Menteri Agama tersebut di Rutan KPK awalnya diungkapkan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

Advertisement

BACA JUGA: KPK: Yaqut Cholil Qoumas Tak Permanen Jadi Tahanan Rumah

"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," kata Budi dalam keterangannya Sabtu 21 Maret 2026.

Dia pun memastikan, proses penahanan rumah ini tidak permanen.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas Budi.

Dia pun mengklaim, KPK dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim Budi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SBY Tiba di Istana Bareng AHY hingga Ibas, Langsung Disambut Prabowo
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Datang Bersama Keluarga, SBY Ramaikan Open House Lebaran di Istana
• 21 jam laludisway.id
thumb
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia
• 18 menit lalutvrinews.com
thumb
Gus Yaqut Menghilang dari Rutan KPK Saat Lebaran, Istri Noel Ebenezer Beberkan Fakta Mengejutkan
• 17 jam laludisway.id
thumb
Liverpool tumbaNg 1-2 di tangan Brighton
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.