Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo angkat bicara mengenai pihak yang meminta tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Diketahui, informasi terkait tidak adanya mantan Menteri Agama tersebut di Rutan KPK awalnya diungkapkan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.
Advertisement
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," kata Budi dalam keterangannya Sabtu 21 Maret 2026.
Dia pun memastikan, proses penahanan rumah ini tidak permanen.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," jelas Budi.
Dia pun mengklaim, KPK dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim Budi.




