NGAWI, KOMPAS.TV - Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur, menerima remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi Iwan Setiawan menyatakan pengurangan masa tahanan tersebut merupakan bentuk apresiasi untuk warga binaan yang telah berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
Ia mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk memperoleh remisi.
"Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, narapidana harus aktif melakukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib," ujarnya di Ngawi, Minggu (22/3/2026), via Antara.
Menurut keterangan Iwan, dari total 204 warga binaan Lapas Ngawi yang menerima remisi, dua di antaranya menerima remisi khusus (RK) II atau langsung bebas. Namun, satu di antaranya tidak bisa langsung bebas karena masih menjalani masa kurungan subsider.
Baca Juga: Sebanyak 1.381 Napi di DIY Terima Remisi Idulfitri 2026, 17 Langsung Bebas
Ia mengungkap jumlah warga binaan yang menerima remisi lebih kecil dari jumlah yang diajukan, yakni 321 orang dalam pengajuannya. Namun akhirnya hanya 204 orang yang disetujui.
Iwan menjelaskan, remisi khusus merupakan bagian kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri untuk memberi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan baik.
Ia mengungkap remisi yang diberikan bervariasi: 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, sampai 2 bulan.
Selain remisi, Iwan mengungkap Lapas IIB Ngawi juga menambah jam kunjungan untuk keluarga warga binaan mulai Sabtu (21/3) hingga Senin (23/3).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- remisi
- pengurangan masa tahanan
- idulfitri
- remisi idulfitri
- lapas ngawi
- ngawi




