Alasan KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Strategi Penyidikan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah oleh KPK. Pengalihan penahanan ini disebut menjadi bagian dari strategi penyidikan.

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (22/3).

Budi mengakui, pengalihan penahanan ini juga merupakan permohonan dari keluarga Gus Yaqut.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas dia.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Dia memastikan, pengalihan penahanan ini tak berlaku secara permanen.

"Untuk sampai kapannya nanti akan diupdate lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," jelasnya.

Adapun Yaqut dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Meski begitu, KPK mengeklaim tetap melakukan pengawasan melekat.

Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut ditahan KPK setelah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Mereka pun telah ditahan KPK.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.

Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cremonese keluar dari zona degradasi, Udinese taklukkan Genoa
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Tol Japek Padat, Contraflow 2 Lajur Diperpanjang hingga KM 70
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Bea Cukai Segel 82 Kapal Pesiar di Dermaga Marina Batavia, Ini Alasannya! | BORGOL
• 36 menit lalukompas.tv
thumb
BPBD DKI: 1 RT dan 1 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Deras
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kebijakan WFH Sehari Seminggu untuk Hemat Energi Dinilai Tak Efektif
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.