KPK: Keputusan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Strategi Penyidikan

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan menjadikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan.

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga
  • Jurnalis Terkenal AS: Serang Iran, Trump Mengutamankan Kepentingan Israel, Bukan American First
  • Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK Dinilai Ngawur
  • Jangan Biarkan Gema 'Allahu Akbar' Tenggelam dalam Bunyi Petasan

Oleh sebab itu, Budi mengatakan langkah KPK terhadap Yaqut Cholil tersebut dapat berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe sebelum meninggal dunia dan masih menjadi tahanan KPK sempat dibantarkan karena sakit. Sementara Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir 110 Cm Rendam Pasar Rebo, Dua Warga Sakit Dievakuasi
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Antusias, Ribuan WNI Padati Lokasi Shalat Idul Fitri di Masjid Indonesia Tokyo
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK: Status Yaqut sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Premier League: Everton Hajar Chelsea 3-0, Liam Rosenior Akui Performa Tim Jauh dari Harapan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Beri Iran 48 Jam Buka Selat Hormuz, Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.