Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama menjadi tahanan rumah, merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026) yang dikutip Antara.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan langkah KPK terhadap Yaqut Cholil tersebut dapat berbeda dengan tersangka kasus lainnya, seperti mendiang Lukas Enembe mantan Gubernur Papua.
Untuk diketahui, Lukas Enembe sebelum meninggal dunia sempat dibantarkan penahanannya karena sakit. Sementara Yaqut Cholil, kata Budi, menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya.
Sebelumnya, tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan penghuni rutan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer Gerungan tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” kata Silvia kepada jurnalis.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.
Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lainnya, meski belum ada penjelasan resmi saat itu. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar. Proses hukum terhadap perkara tersebut saat ini masih terus berjalan. (ant/bil/iss)




