Palu: Sebanyak 11 anak binaan pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana dalam rangka Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kepala LPKA Kelas II Palu Welli, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Melalui momentum Idul Fitri, mari kita sucikan hati dan pikiran dengan melakukan hal-hal baik kepada sesama. Saya berharap para anak binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Weli di Palu, Minggu, 22 Maret 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
1.000 Warga Binaan di Batam Terima Remisi Lebaran, 5 Langsung BebasAnak binaan pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menerima remisi khusus. ANTARA/HO-Humas LPKA Palu
Dari total 19 anak binaan, sebanyak enam orang menerima remisi khusus. Kemudian lima orang mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP).
Sementara itu, satu orang belum memenuhi masa minimal tiga bulan, empat orang belum melengkapi persyaratan administrasi, dua orang merupakan pindahan dari Rutan Palu, serta satu orang masih berstatus tahanan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan, menekankan pentingnya nilai kebersamaan, persaudaraan, serta saling memaafkan di momentum Idul Fitri. Ia mengajak para warga binaan dan anak binaan untuk saling asah, asih, dan asuh serta memanfaatkan program pembinaan sebagai bekal setelah bebas nanti.
“Di momen berkah ini, jadikan sebagai langkah untuk kembali fitrah dan berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.




