Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatin) bakal melakukan sidak terhadap perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR keagamaan kepada karyawannya pascalebaran.
Dari informasi yang dihimpun, Disnakertrans Jatim menerima 54 aduan THR keagamaan. Dari jumlah tersebut 26 kasus telah selesai dan 28 persoalan masih dalam proses penyelesaian.
Sugeng Lestari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim menjelaskan, aduan THR yang pihaknya terima, mayoritas berasal dari wilayah industri.
Antara lain Kota Surabaya dengan 19 aduan, disusul Kabupaten Sidoarjo tujuh aduan, dan Kabupaten Gresik lima aduan. Sisanya tersebar di berbagai wilayah seperti Trenggalek, Mojokerto, hingga aduan yang berasal dari luar Jatim.
Kemudian, Sugeng menyebut banyak pegawai atau serikat pekerja yang melakukan pengaduan saat mendekati hari raya sehingga membuat minimnya waktu melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.
“Laporan yang masuk langsung 13 aduan (jelang lebaran). Hal ini menyebabkan tindak lanjut tidak berjalan maksimal karena keterbatasan waktu verifikasi sebelum libur hari raya,” ucap Sugeng, Minggu (22/3/2026).
Sugeng memastikan bahwa Disnakertrans Jatim akan memproses semua aduan terkait THR keagamaan. Untuk perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga hari raya, pengawasan ketat akan tetap berlanjut setelah masa cuti bersama berakhir.
Dia menyebut bakal melakukan sidak ke sejumlah perusahaan tersebut mulai tanggal 25 Maret 2026 untuk melakukan verifikasi aduan THR.
”Setelah Lebaran, tepatnya mulai 25 Maret, kami akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan itu. Kami ingin memastikan hak pekerja tetap terpenuhi meskipun melewati hari raya,” ujarnya.
Meski terdapat puluhan perusahaan yang bermasalah, Sugeng menyebut sebanyak 25 perusahaan yang dilaporkan telah membayarkan THR lebih awal dari batas ketentuan tujuh hari sebelum hari raya.(wld/bil/faz)




