JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada di Jakarta, Minggu (22/3/2026), via Antara.
Ia mengungkap KPK saat ini sedang berusaha segera melengkapi proses penyidikan kasus kuota haji.
"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujarnya.
Baca Juga: KPK soal Status Tahanan Rumah Yaqut: Bukan karena Sakit, tapi Ada Permohonan Keluarga
Dalam keterangan Budi Prasetyo sebelumnya, ia membenarkan informasi mengenai Yaqut tidak ada di rumah tahanan (rutan) saat Idulfitri tahun ini yang jatuh pada 21 Maret 2026 karena berstatus tahanan rumah.
Budi Prasetyo menyatakan Yaqut berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. Sehingga, eks Menteri Agama RI itu tidak terlihat di Rutan KPK saat momen Lebaran 2026.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (21/3/2026), dikutip Antara.
Budi menjelaskan, pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.
Baca Juga: KPK Beberkan Peran Alex Stafsus Yaqut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- kpk
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- tahanan rumah





