DALAM arsitektur ketatanegaraan Indonesia, pengisian jabatan hakim konstitusi bukan sekadar urusan administratif, melainkan perwujudan mandat konstitusi.
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas membagi kewenangan pengusulan hakim Mahkamah Konstitusi kepada tiga cabang kekuasaan: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Pembagian ini dirancang sebagai mekanisme checks and balances untuk memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) tidak didominasi oleh satu kekuatan kekuasaan.
Dalam perspektif negara hukum, kewenangan Mahkamah Agung mengusulkan hakim konstitusi bukan sekadar hak, tetapi tanggung jawab konstitusional.
Ketika Mahkamah Agung mengajukan nama, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas personal kandidat, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan dan marwah konstitusi itu sendiri.
Penggantian hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung kali ini berlangsung dalam situasi yang tidak biasa.
Ia hadir dalam bayang-bayang krisis etik yang pernah mengguncang Mahkamah Konstitusi, terutama setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tahun 2023 yang menyoroti pelanggaran etik serius dalam penanganan perkara konstitusional.
Dalam konteks ini, proses seleksi hakim konstitusi tidak lagi sekadar prosedur rutin, tetapi menjadi bagian dari upaya pemulihan legitimasi kelembagaan.
Publik tidak hanya menunggu siapa yang terpilih, tetapi juga menilai bagaimana proses itu dijalankan. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi ukuran utama.
Secara konstitusional, di sinilah ujian sesungguhnya: apakah Mahkamah Agung mampu menjawab krisis kepercayaan publik melalui proses rekrutmen yang lebih terbuka, objektif, dan berintegritas.
Mahkamah Agung telah melaksanakan proses seleksi melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, penulisan makalah, penilaian anotasi putusan, hingga uji kelayakan dan wawancara.
Tahapan ini dijalankan berdasarkan mekanisme internal Mahkamah Agung sebagai lembaga pengusul.
Dari sisi prosedural, tahapan tersebut tampak memadai. Namun, dalam perspektif hukum tata negara, pertanyaan tidak berhenti pada terpenuhinya prosedur.
Prosedur hanyalah instrumen, bukan tujuan. Ia harus mengarah pada substansi: memastikan terpilihnya hakim konstitusi yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi kenegaraan.
Di sinilah sering muncul persoalan. Prosedur yang berjalan rapi tidak selalu menjamin kualitas hasil. Tanpa standar penilaian yang jelas dan keterbukaan proses, prosedur berpotensi berubah menjadi formalitas belaka.





