Koruptor Bisa Ajukan Permohonan Menjadi Tahanan Rumah ke KPK seperti Yaqut Cholil

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Permohonan bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: Soal Gus Yaqut, Lukas Enembe, dan Istri Noel Ebenezer

Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Lepaskan Eks Menag Yaqut saat Lebaran, Kini Tak di Rutan

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

BACA JUGA: HP Berisi Percakapan Pemerasan THR yang Menjerat Bupati Cilacap Disita KPK

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

 Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Siapkan Strategi Arus Balik Lebaran 2026
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Idulfitri 1447 Hijriah, Mensesneg: Mari Kita Lebih Kerja Keras
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Suasana Hangat Halalbihalal di Istana, Warga hingga Mantan Presiden Hadir
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Maret 2026 Mandek, Masih Dibanderol Rp2,89 Juta per Gram
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Rapor Pevoli Indonesia yang Abroad! Farhan Halim jadi Juru Kunci di Jepang, Rivan dan Doni Haryono ke Final Four di Thailand
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.