BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang bongkar muat maupun beroperasi komoditas sayuran, di Pasar Bogor, pada Kamis (26/3/2026).
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, pelarangan bongkar muat komoditas sayuran sebagai langkah untuk penataan wilayah Pasar Bogor.
Nantinya, para penjual tersebut akan dipindahkan ke Pasar Gembrong di Sukasari dan Pasar Jambu Dua di Tanah Sareal.
"Jadi, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2026, kami melarang semua angkutan komoditas sayuran untuk melakukan bongkar muat ataupun beroperasi di kawasan Suryakencana Pasar Bogor," kata Dody, saat dihubungi Kompas.com, pada Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Tarik Pungli ke Pedagang Setiap Hari, 1 Preman di Pasar Bogor Ditangkap
Ia merinci, larangan bongkar muat ataupun operasi juga dilarang di wilayah Gang Aut, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Jalan Lawang Seketeng.
"Meliputi Gang Aut, Jalan Bata, Jalan Roda, Jalan Lawang Seketeng. Ini dalam rangka penataan kawasan Suryakencana," ujar dia.
Nantinya, lanjut dia, apabila masih terdapat pelanggar yang melakukan bongkar muat akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
"Maka kami Pemerintah Kota Bogor dan Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengambil tindakan berupa penilangan," kata dia.
60 personel dishub disiagakan
Dody mengungkapkan, terdapat 60 personel dari Dishub Kota Bogor untuk menjaga beberapa titik guna memastikan penataan Pasar Bogor.
Ia menambahkan, terdapat akses masuk yang dijaga seperti kawasan Pasar Bogor, Jalan Otista, Jalan Pahlawan, Gang Aut, dan Empang.
"Jadi, petugas itu kita bagi menjadi di beberapa titik. Kurang lebih dalam satu hari itu ada 60 petugas. Itu secara bergantian," ungkap dia.
Baca juga: Pedagang di Pasar Bogor Akui Sempat Jual Mi dan Pangsit Bertawas, Kini Sudah Ditarik
"Jadi pada beberapa akses masuk ke kawasan Pasar Bogor meliputi Otista, Jalan Pahlawan, Gang Aut, Empang," sambung dia.
Dirinya mengatakan, titik tersebut dijaga oleh personel gabungan dari unsur kepolisian, Satpol PP.
"Satu titik dijaga personel gabungan dari kepolisian, dari Satpol PP, dari Dishub, dari jajaran samping. Dari jajaran samping itu kan ada dari Kodim," pungkas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang