JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki alasan objektif dan subjektif dalam mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
"Menurut saya, itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif," kata Tandra, saat dihubungi, Minggu (22/3/2026).
Dia mencontohkan, salah satu alasan kuat bagi KPK menetapkan seseorang menjadi tahanan rumah atau tahanan kota apabila tersangka memiliki masalah kesehatan.
"Misalnya orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya itu boleh. Silahkan alasan kemanusiaan kan gitu," ucap dia.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Semua Tersangka Boleh Ajukan Permohonan
KPK, kata dia, memang memiliki kewenangan dalam hal melakukan penahanan.
Perihal penahanan rumah juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Hanya saja, ia kembali menekankan KPK harus selektif dalam memberikan status penahanan rumah atau kota.
"Menurut saya tidak lazim. Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si a boleh kenapa sih b enggak boleh ya kan," ucap dia.
Selain itu, Tandra mendorong KPK juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat khususnya dalam hal kasus korupsi.
"Pertanyaannya itu, tindakan KPK itu sudah menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak, adil atau tidak, layak atau tidak," ujar dia.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga.
Dalam keterangannya, Budi menjelaskan, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026). Namun, tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut.
“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).
Permohonan keluarga Yaqut ini dikabulkan penyidik dua hari setelahnya, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam.
Baca juga: KPK Jadikan Eks Menag Yaqut Tahanan Rumah atas Permohonan Keluarga
Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara dan tetap diawasi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




