JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan mantan Menteri Agama (Menag) dan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tahanan rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator ICW Wana Alamsyah menyampaikan KPK harus memberikan penjelasan transparan terkait alasan pemindahan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke tahanan rumah.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026), dikutip dari laporan reporter Kompas TV, Masni Rahmawatti.
ICW menilai pengalihan penahanan tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Hambat Penyidikan dan Segera Lengkapi Berkas
Pasalnya, berdasarkan catatan ICW, pemindahan tahanan oleh KPK biasanya dilakukan secara ketat dan umumnya karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan.
“Pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” lanjutnya.
Lebih jauh, ICW menyoroti potensi risiko dari kebijakan tersebut. Menurut Wana, status tahanan rumah membuka peluang bagi tersangka untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mempengaruhi saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana.
Selain meminta penjelasan dari KPK, ICW juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait keputusan pengalihan penahanan tersebut.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- icw
- tersangka korupsi kuota haji
- Yaqut Cholil Qoumas
- yaqut tahanan rumah
- korupsi kuota haji
- yaqut





