Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut sebagai Keistimewaan dan Minta KPK Transparan

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Sumber: Sulthony Hasanuddin/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan mantan Menteri Agama (Menag) dan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tahanan rumah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Koordinator ICW Wana Alamsyah menyampaikan KPK harus memberikan penjelasan transparan terkait alasan pemindahan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke tahanan rumah.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026), dikutip dari laporan reporter Kompas TV, Masni Rahmawatti.

ICW menilai pengalihan penahanan tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Hambat Penyidikan dan Segera Lengkapi Berkas

Pasalnya, berdasarkan catatan ICW, pemindahan tahanan oleh KPK biasanya dilakukan secara ketat dan umumnya karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan.

“Pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” lanjutnya.

Lebih jauh, ICW menyoroti potensi risiko dari kebijakan tersebut. Menurut Wana, status tahanan rumah membuka peluang bagi tersangka untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mempengaruhi saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana.

Selain meminta penjelasan dari KPK, ICW juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait keputusan pengalihan penahanan tersebut.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • icw
  • tersangka korupsi kuota haji
  • Yaqut Cholil Qoumas
  • yaqut tahanan rumah
  • korupsi kuota haji
  • yaqut
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
H+1 Lebaran, 5 Ribu Wisatawan Padati Kebun Binatang Surabaya
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
615 Warga Binaan Rutan Tangerang Dapat Remisi Idulfitri
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Polres Pasaman Barat Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanggapan Bruno Mars soal Isu Like Konten Kritik Taylor Swift
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Puncak Libur Lebaran 2026, Ragunan Diprediksi Bakal Dipadati Lebih 100 Ribu Pengunjung Hari Ini
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.