Penulis: Iksan Susandi
TVRINews, Tangerang
Sebanyak 615 warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, enam warga binaan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus (RK) II.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhammudin, mengatakan seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani lebih dari setengah masa pidana.
“Di Rutan Kelas I Tangerang ini yang diusulkan sekitar 615 orang dan seluruhnya mendapatkan hak remisi pada tahun ini. Perkaranya didominasi pidana umum seperti narkotika dan pencurian,” ujar Irhammudin.
Ia menambahkan, pada momen Idulfitri pihak rutan juga membuka layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan untuk bersilaturahmi. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat guna mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pengunjung untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama momen Lebaran.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Muhamad Fais Amri, mengaku bersyukur karena dapat merayakan Lebaran bersama keluarga setelah bebas dari masa tahanan.
Ia mengaku akan langsung pulang ke kampung halaman untuk bertemu keluarga serta memanfaatkan momen Lebaran untuk bersilaturahmi dan meminta maaf kepada keluarga.
Pemberian remisi Idulfitri ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan.
Editor: Redaktur TVRINews





