Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Singingi Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Alat rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana menjelaskan penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Bawang Atas, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, pada Minggu (22/3). Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir bergerak ke lokasi dan melakukan pengelidikan.
"Dari hasil pengecekan di lokasi tidak ditemukan adanya pelaku, namun kami temukan ada satu rakit PETI yang tidak beroperasi dan tanpa mesin," kata AKBP Hidayat dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Mengetahui hal ini, petugas langsung melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 unit rakit. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagai efek jera," imbuhnya.
Kapolres mengatakan upaya penegakan hukum ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kuansing dalam melindungi alam. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sumber air warga.
"Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga kelestarian alam di Kuantan Singingi," pungkasnya.
(mea/ygs)





