ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK transparan dalam perubahan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

ICW mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK.

Baca juga: MAKI Kritik KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Diskriminasi

"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," katanya.

ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tutur Wana.

Baca juga: Eks Penyidik Heran KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah: Sangat Janggal!

Lebih lanjut, Wana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.

"⁠Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," katanya.

Perubahan status penahanan dari Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, setelah menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).

Baca juga: KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Sifatnya Sementara

Setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi, Sabtu (21/3).

KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.

Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

Baca juga: Awal Mula Yaqut Tak Ada di Rutan Diungkap Istri Noel, Ternyata Tahanan Rumah

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.

Tonton juga video "KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad di Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut"




(ygs/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebijakan WFH Sehari Seminggu untuk Hemat Energi Dinilai Tak Efektif
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Terima Kunjungan SBY dan Jokowi
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kakorlantas Sarankan Pemudik Manfaatkan WFA untuk Atur Jadwal Arus Balik
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rapor Pevoli Indonesia yang Abroad! Farhan Halim jadi Juru Kunci di Jepang, Rivan dan Doni Haryono ke Final Four di Thailand
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Terminal Kampung Rambutan Jaktim Terendam Banjir hingga 30 Cm
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.