HARIAN FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menjelaskan secara transparan alasan pengalihan tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan ini menuai kontroversi mengingat status Yaqut yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan pernah mengajukan praperadilan. ICW juga meminta Dewas memeriksa pimpinan KPK.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari KPK terkait keputusan tersebut. Menurutnya, pengalihan tahanan merupakan bentuk keistimewaan yang harus diberikan dengan alasan kuat dan jelas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ (Yaqut) dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal itu merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” jelas Wana.
Risiko Pengalihan TahananBerdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan biasanya hanya diberikan dengan alasan medis atau kondisi yang sangat mendesak. Namun, kondisi Yaqut yang diketahui dalam keadaan sehat menimbulkan kekhawatiran potensial tersangka dapat merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi selama menjalani tahanan rumah.
“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” beber Wana.
Lebih lanjut, ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Wana menduga ada persetujuan dari pimpinan dalam pengalihan status tahanan Yaqut tersebut.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” pungkasnya.
Berdasarkan Permohonan KeluargaSementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan tahanan Yaqut dilakukan sejak Kamis malam (19/3) setelah menerima permohonan dari keluarga pada Selasa (17/3). Penyidik KPK telah melakukan telaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” kata Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan bersifat sementara dan dilakukan dengan pengawasan serta pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” terangnya.





