Dok: KELUARGA/PRIBADI. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan FD (49) pelaku pembunuhan Dwhinta Anggary (37), cucu seniman Betawi legendaris Mpok Nori, saat melintas di Jalan Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026)
JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib tragis dialami Dwhinta Anggary (37), perempuan yang ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Jalan Daman I, RT 08/RW 02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026).
Korban yang merupakan cucu seniman legendaris Betawi, Mpok Nori, diduga dibunuh oleh mantan suami sirinya berinisial FD (49), warga negara Irak yang dikenalnya saat bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Keduanya diketahui telah menikah siri sejak 2019.
Pisah rumah usai ditalak
Kakak kandung korban, Dian Puspitasari (40), mengungkapkan bahwa hubungan keduanya telah berakhir sejak awal Februari 2026 setelah korban ditalak secara lisan.
Baca juga: Penampakan TKP Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh Mantan Suami Warga Irak
"Sama mantan suaminya itu sudah ditalak secara omongan. Dikira suaminya ini sudah pergi jauh, enggak tahunya dia pindah ngontrak di depan," kata Dian, saat ditemui Kompas.com, di kediamannya, Minggu (22/3/2026).
Sebelumnya, pasangan tersebut sempat tinggal di kawasan Puncak, Bogor, sebelum akhirnya menetap di Cipayung.
Keluarga duga dipicu cemburu
Selama berumah tangga, Dian mengaku tidak pernah mendengar secara langsung adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, ia melihat adanya perubahan hubungan setelah korban mulai aktif bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Sejak adik saya kerja, temannya jadi banyak, ada aktivitas di luar dan banyak interaksi. Mungkin dia (pelaku) cemburu," ujar Dian.
Baca juga: CCTV Ungkap Detik-detik Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Pantau Korban Sebelum Beraksi
Ia juga menuturkan bahwa pelaku cenderung membatasi pergaulan korban dan memiliki karakter komunikasi yang keras.
Dian mengungkapkan, selama pernikahan, korban sempat mengalami tiga kali keguguran.
Dalam kondisi tersebut, pelaku disebut tidak mendampingi korban.