JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Ibu Kota masih ditiadakan pada Senin (23/3/2026), bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 H.
Jangansampai kecele ya, karena kebijakan peniadaan ganjil genap berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Artinya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut tanpa memperhatikan pelat nomor ganjil atau genap.
Peniadaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
"Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan," imbau @dishubdkijakarta melalui media sosial.
Baca Juga: Momen Haru saat Lebaran di Lapas Kendari, Warga Binaan Bertemu Keluarga Lepas Rindu | BERUT
Aturan Ganjil Genap Berlaku Kembali 25 Maret 2026Setelah periode libur berakhir, sistem ganjil genap kembali berlaku mulai Rabu (25/3/2026) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berlaku Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
- Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih
- Pelat ganjil melintas pada tanggal ganjil, pelat genap pada tanggal genap
- Tidak berlaku pada hari libur nasional
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: KAI: Puncak Arus Balik di Jakarta 24 Maret, Capai 50 Ribu Penumpang per Hari
25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- Ganjil genap Jakarta
- Dishub DKI Jakarta
- lalu lintas Jakarta
- libur Idulfitri 2026
- aturan ganjil genap





