Jangan Kecele, Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan sampai 24 Maret 2026

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi ganjil genap. Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Ibu Kota masih ditiadakan pada Senin (23/3/2026), bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 H.

Jangansampai kecele ya, karena kebijakan peniadaan ganjil genap berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Artinya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut tanpa memperhatikan pelat nomor ganjil atau genap.

Peniadaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

"Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan," imbau @dishubdkijakarta melalui media sosial.

Baca Juga: Momen Haru saat Lebaran di Lapas Kendari, Warga Binaan Bertemu Keluarga Lepas Rindu | BERUT

Aturan Ganjil Genap Berlaku Kembali 25 Maret 2026

Setelah periode libur berakhir, sistem ganjil genap kembali berlaku mulai Rabu (25/3/2026) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berlaku Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
  • Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih
  • Pelat ganjil melintas pada tanggal ganjil, pelat genap pada tanggal genap
  • Tidak berlaku pada hari libur nasional

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: KAI: Puncak Arus Balik di Jakarta 24 Maret, Capai 50 Ribu Penumpang per Hari

25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Ganjil genap Jakarta
  • Dishub DKI Jakarta
  • lalu lintas Jakarta
  • libur Idulfitri 2026
  • aturan ganjil genap
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JK Bongkar Besaran Gaji Menteri, Kalah Telak dari Dirut BUMN hingga DPR
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral! Wanita Alami Kista di Bahu Diduga Akibat Keseringan Padel
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Anggota Polda Metro Gugur Usai Kelelahan Tunaikan Tugas Pengamanan Mudik
• 8 jam laludetik.com
thumb
Rekaman CCTV Bongkar Terduga Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Terkoreksi, Buyback Turun Rp50 Ribu
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.