SAMARINDA, iNews.id - Kasus sadis suami bunuh istri siri menggemparkan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi termutilasi menjadi tujuh bagian. Polresta Samarinda bergerak cepat menyelidiki kasus dan menangkap pelaku kurang dari 12 jam usai kejadian, Sabtu (21/3/2026).
Informasi diperoleh, korban pembunuhan disertai mutilasi diketahui berinisial S (35) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah. Dia diduga dibunuh suami siri berinisial J (53) pada Kamis (19/3/2026) dini hari.
Kasus ini bermula saat warga menemukan potongan tubuh manusia di Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (21/3/2026). Potongan tubuh tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda dengan jarak sekitar 100 meter dengan kondisi dibungkus dalam karung.
Tim Inafis Polresta Samarinda yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian berhasil mengidentifikasi korban melalui sidik jari.
Seusai identitas korban terungkap, Tim Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi menangkap dua tersangka, yakni J (53) dan seorang perempuan berinisial R (56).
Tersangka J diamankan saat bersembunyi di sebuah masjid, sementara R ditangkap di kediamannya.
"Dua tersangka pelaku berhasil diamankan di hari yang sama dan satu di antaranya merupakan suami siri korban," ujar Kombes Hendri dikutip dari iNews Kutai, Minggu (22/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menghabisi korban saat tidur menggunakan balok yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian untuk menghilangkan jejak.
Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di kawasan Sempaja yang relatif sepi dari permukiman warga. Namun, aksi keji itu akhirnya terbongkar setelah potongan tubuh ditemukan oleh anak-anak di sekitar lokasi.
Polisi mengungkap pembunuhan ini telah direncanakan sejak jauh hari.
"Pelaku sudah merencakan untuk menghabisi korban sejak Januari lalu dan bahkan sudah mengecek lokasi pembuangan mayat. Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh," ujarnya.
Selain motif sakit hati, polisi juga menemukan adanya motif ekonomi. Kedua pelaku diduga ingin menguasai harta milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit motor, beberapa handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.
Original Article




