Langkah KPK Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah saat Lebaran Dipertanyakan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah pihak mempertanyakan langkah KPK yang menjadikan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tahanan rumah saat momen Lebaran. Padahal, dia baru saja ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Mulanya, informasi mengenai tak adanya Gus Yaqut dalam Rutan KPK diungkap oleh istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.

Silvia sedang membesuk suaminya yang ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia kepada wartawan beberapa hari lalu.

Harusnya Tetap di Rutan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti Gus Yaqut tak ada di rutan KPK. Menurut Sahroni, harusnya Gus Yaqut ditahan di rutan.

"Mestinya sih di tahan yah, tapi kalau ada pertimbangan lain dari KPK itu kebijakannya internal KPK. Jangan sampai kabur dan menghilang saja, bisa rusak integritas institusi," kata Sahroni, Sabtu (21/3).

KPK Dinilai Beri Gus Yaqut Keistimewaan

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, berpendapat KPK memberikan keistimewaan kepada Gus Yaqut.

"Tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada tersangka korupsi haji Yaqut," kata Lakso, kemarin.

Menurut Lakso, sepanjang sejarah penanganan perkara di KPK, tak pernah ada keistimewaan semacam yang didapat Gus Yaqut. Sebab, bila ada tahanan yang sakit pun hanya diberikan kesempatan untuk berobat di rumah sakit.

"Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut," jelasnya.

Lakso memandang, KPK perlu mengungkap alasan di balik pengalihan penahanan tersebut. Dia menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung untuk menjaga independensi KPK.

"Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Itu mengapa salah satu inti yang membuat kepercayaan publik tumbuh ke KPK adalah soal independensi," papar Lakso.

"Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," sambung dia.

Senada dengan Lakso, eks penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan Yaqut bakal memancing tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa.

"Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ucap Praswad.

Selain itu, Praswad menjelaskan, pemindahan penahanan ini bisa memberikan ruang bagi Yaqut untuk menyusun strategi agar lolos dari jeratan hukum.

"Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum," ungkap Praswad.

Praswad pun mendorong agar Dewas KPK untuk bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.

Sindiran dari ICW

ICW menilai apa yang didapatkan oleh Gus Yaqut dengan menjadi tahanan rumah merupakan keistimewaan yang diberikan KPK.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya.

Berdasarkan catatan ICW, Wana mengatakan, pengalihan penahanan oleh KPK biasa dilakukan secara ketat. Misalnya, karena alasan kesehatan dan membutuhkan pengobatan.

Dalam pengalihan penahanan ini, KPK menyebut Yaqut dalam kondisi yang tidak mengalami gangguan kesehatan. Karenanya, ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelasnya.

Penjelasan KPK

KPK menyebut dijadikannya Gus Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan strategi penyidikan.

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3).

Budi mengakui, pengalihan penahanan ini juga merupakan permohonan dari keluarga Gus Yaqut.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas dia.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Dia memastikan, pengalihan penahanan ini tak berlaku secara permanen. "Untuk sampai kapannya nanti akan di-update lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," jelasnya.

kumparan sudah mencoba meminta keterangan dari kuasa hukum Gus Yaqut, tetapi belum direspons.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Prediksi Puncak Arus Balik di Jakarta Jatuh pada 24 Maret 2026
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Ultimatum Trump ke Iran Picu Kejatuhan Bursa Saham Asia
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pakar: Serangan AS dan Israel Efektif, Namun Belum Waktunya Mengakhiri Perang
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Ketika BYD Atto 1 Benar-benar Usik Pasar LCGC
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Yaqut Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api!
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.